Senin, 30 Mei 2011

makalah tentang ekonomi mikro islam

MEKANISME PASAR ISLAMI


MAKALAH

Disusun Guna Memenuhi Tugas Perkuliahan
Mata Kuliah: Ekonomi Mikro Islami
Dosen Pengampu: Anita Rahmawaty M. Ag.










Disusun oleh :

Doni sanjaya (209140)
Uswatun khasanah (209141)
Aksinul huda (209142)
Muslichatun (209143)
Coco nonoise J.J (209145)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
PROGRAM STUDI SYARIAH / EI
2011


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sistem ekonomi yang ada pada saat ini tidak dapat dipungkiri telah mampu membawa kehidupan masyarakat ke tingkat kecukupan material yang belum pernah dibayangkan pada masa-masa sebelumnya. Sukses, yang tercemin dari taraf kehidupan material masyarakat di Negara maju, merupakan contoh keberhaasilan dari system ekonmi yang berlaku pada saat ini. Walaupun demikian, sukses tersebut bukan dicapai tanpa masalah. Sukses tersebut dicapai dengan mengorbankan unsur-unsur lain dalam indicator kemakmuran yang ada. Unsur-unsur tersebut misalnya adalah hancurnya kehidupan moral, sendi kehidupan masyarakat, dan keluarga.
Berdasarkan berbagai masalah diatas beberapa pemikiran untuk mengembangkan system ekonomi yang memperbaiki jalannya roda perekonomian. Salah satu pemikiran tersebut adalah untuk mencoba untuk membangun system ekonomi islam, suatu system ekonmi yang dibangun berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadits. Sebenarnya system ini sudah pernah dilakukan yaitu pada masa-masa awal islam sampai abad pertengahan. akan tetapi semenjak zaman pencerahan di eropa system yang berlandaskan Al-qur’an dan Al-Hadits tersebut sedikit demi sedikit mulai ditinggalkan oleh islam seiring dengan kemerosotan dunia islam yang terjadi pada waktu itu.
Disini akan dibahas konsep pasar islami sebagai bagian dari mekanisme pasar dalam system ekonomi islam. Dalam islam, keberadaan mekanisme pasar sudah diakui dan tampak bahwa factor kebijakan berperan untuk menjaga agar distorsi pasar tidak terjadi. Tanpa distorsi maka mekanisme pasar bekerja dengan efisien. Berdasarkan uraian tentang mekanisme pasar akan dicoba untuk menarik beberapa kesimpulan tentang ciri pasar ekonomi. Berdasarkan ciri islami tersebut, lebih lanjut akan dibahas pula berbagai implikasi dari model eknomi islam terhadap pembentukan serta tingkat harga yang terjadi di pasar.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pemikiran ilmuwan muslim tentang mekanisme pasar islami?
2. Bagaimana meknisme pasar dalam islam?
3. Bagaimana Intervensi pasar islami?






















BAB ll
PEMBAHASAN

1. Mekanisme pasar : pemikiran ilmuwan muslim
Catatan tertulis ulama klasik muslim tentang mekanisme pasar misalnya dapat kita jumpai dalam Kitab Al-Kharaj “ Karya Abu Yusuf (731-798). Kitab Ihya Ulumuddin” karya Imam Al-Ghazaly (1058-1111). Kitab Majmu Fatawa Syakh al-islam dan Kitab al-Hisbah fi al-islam karya Ibn Tamiyah (1263-1328) dan kitab Muqaddimah karya Ibnu Khaldun (1332-1404). Berikut ini sekilas pendapat mereka tantang mekanisme pasar.
a. Abu Yusuf
Abu Yusuf tercatat sebagai ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar. Ia misalnya memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga.
Pemahaman saat itu mengatakan bahwa bila tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal dan bila tersedia banyak barang maka harga akan murah. Dengan kata lain, pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan antara harga dan kuantitas hanya memperhatikan kurva permintaan.
Abu Yusuf membantah pemahaman seperti ini, karena pada kenyataannya persediaan barang sedikit tidak selalu diikuti dengan kenaikan harga. Dan sebaliknya persediaan barang melimpah belum tentu membuat harga akan murah. Abu Yusuf menyatakan, “ kadang-kadang makanan berlimpah tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah.
b. Al-Ghazaly
Al-Ghazaly sudah menyajikan penjabaran yang rinci tentang peranan aktivitas perdagangan dan timbulnya pasar yang harganya bergerak sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran. Bagi. Al- Ghazaly, pasar merupakan bagian dari “keteraturan alami”. Secara rinci ia juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar.
Al-Ghazaly tidak menolak kenyataan bahwa labalah yang menjadi motif perdagangan. Dan pada saat lain ia menjabarkan pentingnya peran pemerintah dalam menjamin keamanan jalur perdagangan demi kelancaran perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.
Walaupun Al-Ghazaly tidak menjelaskan permintaan dan penawaran dalam terminology modern. Beberapa paragraf dalam tulisannya jelas menunjukan bentuk kurva penawaran dan permintaan. Kurva penawaran yang “naik dari kiri bawah ke kanan atas “ dinyatakan olehnya sebagai “jika petani tidak mendapatkan pembeli dan barangnya, ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah” gambaran grafik dari pernyataan al ghozali ini adalah sebagai berikut:







Sementara kurva permintaan yang “turun dari kiri atas ke kanan bawah” dijelasakan olehnya sebagai “harga dapat diturunkan dengan mengurangi permintaan” dijelaskan olehnya sebagai “harga dapat diturunkan dengan mengurangi permintaan.” Secara grafik, hal ini dapat digambarkan sebagai berikut:








c. Ibn taimiyah
Masyarakat pada masa ibn Taimiyah beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat dari ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau mungkin sebagai akibat manipulasi pasar. Anggapan ini dibantah oleh Ibn Taimiyah. Dengan tegas beliau mengatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran.
Beliau menyatakan bahwa naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi. Bisa jadi penyebabnya adalah supply yang menurun akibat produksi yang tidak efesien, penurunan jumlah import barang-barang yang diminta atau juga tekanan pasar. Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat, sedangkan penawaran menurun, harga tersebut akan naik. Begitu pula sebaliknya, kelangkaan dan melimpahnya barang mungkin disebabkan oleh tindakan yang adil atau mungkin juga tindakan yang tidak adil.
d. Ibn Khaldun
Dalam bukunya al muqoddimah, ibnu khaldun menulis secara khusus satu bab berjudul “harga-harga dikota”. Beliau membagi barang menjadi dua jenis yakni barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurutnya, bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah banyak (kota besar), pengadaan barang-barang kebutuhan pokok akan mendapatkan prioritas besar dari pada mereka, baik didalam kota itu sendiri maupun didaerah sekitarnya.
Dikota-kota kecil dan sedikitnya penduduk, bahan makanan sedikit dan karena melihat kecilnya kota, orang-orang kawatir kehabisan makanan. Karenanya, mereka mempertahankan dan menyimpan makanan yang telah mereka miliki.
Dalam bahasa ekonomi kontemporer disebut sebagai terjadinya peningkatan disposable income dari penduduk kota-kota naiknya disposable income (kelebihan pendapatan) dapat meningkatkan marginal propensity consume (kecenderungan marjinal untuk mengkonsumsi) terhadap permintaan baru atau peningkatan permintaan terhadap barang-barang mewah. Akibatnya harga mewah akan meningkat pula.
2. Mekanisme Pasar Dalam Islam
Dalam konsep ekonomi islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada suatu tingkat harga.
Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya yaitu manakala salah satu pihak senang diatas kesedihan pihak lain. Dalam hal harga, para ahli fiqih merumuskannya sebagai the of the equivalen (harga padan). Konsep harga padan ini mempunyai implikasi penting dalam ilmu ekonomi, yaitu kaedaan pasar yang kompetitif.
Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukian dengan adil. Setiap bentuk usaha yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang. Praktek bisnis yang dilarang antara lain sebagai berikut:
Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk usaha yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang. Praktek bisnis yang dilarang antara lain sebagai berikut :
1. talaqqi rukban yaitu pedagang membeli barang penjual sebelum mereka masuk kota.
2. mengurangi timbangan, karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
3. menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas barang yang buruk.
4. menukar kurma kering dengan kurma basah karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
5. menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua kurma kualitas sedang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya.
6. transaksi najasy yaitu si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
7. ikhtikar yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
8. ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual diatas harga pasar.
3. Intervensi Harga Islami
Dalam rangka melindungi hak pembeli dan penjual, islam membolehkan bahkan mewajibkan pemerintah melakukan intervensi harga bila kenaikan harga disebabkan adanya distorsi terhadap penawaran dan permintaan murni. Khulafaur Rasyidin pun pernah melakukan intervensi harga. Umar Bin Khattab ra ketika mendatangi suatu pasar dan menemukan bahwa Habib bin Abi Balta menjual anggur kering pada harga di bawah harga pasar. Umar ra langsung menegurnya: “naikkan hargamu atau tinggalkan pasar kami”.
Ada beberapa factor yang membolehkan intervensi harga antara lain :
a. intervensi pasar menyangkut kepentingan masyarakat yaitu melindungi penjual dalam profit margin sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing power.
b. Intervensi harga mecegah terjadinya ikhtikar atau ghaban faa-hisy.
c. Intervensi harga melindungi kepentingan masyarakat lebih luas karena pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil.
Ibn Taimiyah membolehkan intervensi harga dalam keadaan tertentu. Sepintas pendapatnya ini bertentangan dengan sikap Rasulullah yang menolak intervensi harga. Namun sebenarnya Ibn Taimiyah malah menjabarkan hadits Rasulullah tersebut yaitu harga seharusnya terjadi secara rela sama rela pada saat penawaran bertemu permintaan. Bagi Ibn Taimiyah intervensi harga dapat dibedakan menjadi dua, intervensi harga yang zalim dan adil.
a. Intervensi harga yang zalim
Suatu intervensi harga dianggap zalim bila harga maksimum (ceiling price) ditetapkan dibawah harga keseimbangan yang terjadi melalui mekanisme pasar yaitu atas dasar rela sama rela. Secara paralel dapat pula dikatakan bahwa harga minimum yang ditetapkan diatas harga keseimbangan kompetitif adalah zalim.
b. Intervensi harga yang adil
Suatu intervensi harga dianggap adil sepanjang tidak menimbulkan aniaya terhadap penjual maupun pembeli.
Menurut Ibn Taimiyah ada beberapa kondisi yang mengharuskan pemerintah melakukan intervensi harga, yaitu :
1. produsen tidak mau menjual barangnya kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada harga umum pasar, padahal konsumen membutuhkan barang tersebut. Dalam keadaan ini pemerintah dapat memaksa produsen untuk menjual barangnya dan menentukan harga (intervensi harga) yang adil.
2. produsen menawarkan barang pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen. Dalam keadaan ini pemerintah harus melakukan intervensi harga dengan mendorong konsumen dan produsen melakukan musyawarah untuk menentukan harga yang didahului dengan tindakan investigasi atas demand, supply, biaya produksi lainnya. Selanjutnya pemerintah menetapkan harga tersebut sebagai harga yang berlaku.
3. pemilik jasa, misalnya tenaga kerja, menolak bekerja kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada harga pasar yang berlaku (the prevailing market price), padahal masyarakat membutuhkan jasa tersebut. Maka pemerintah dapat menetapkan harga yang wajar (reasonable price) dan memaksa pemilik jasa untuk memberikan jasanya.

BAB lll
PENUTUP

1. Kesimpulan
Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk usaha yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang. Praktek bisnis yang dilarang antara lain sebagai berikut :
1. talaqqi rukban yaitu pedagang membeli barang penjual sebelum mereka masuk kota.
2. mengurangi timbangan, karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
3. menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas barang yang buruk.
4. menukar kurma kering dengan kurma basah karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
5. menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua kurma kualitas sedang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya.
6. transaksi najasy yaitu si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
7. ikhtikar yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
8. ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual diatas harga pasar.
Tedapat beberapa faktor yang membolehkan intervensi harga antara lain :
1. intervensi pasar menyangkut kepentingan masyarakat yaitu melindungi penjual dalam profit margin sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing power.
2. Intervensi harga mecegah terjadinya ikhtikar atau ghaban faa-hisy.
3. Intervensi harga melindungi kepentingan masyarakat lebih luas karena pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil.

2. Saran
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, tentunya makalah ini masih banyak kekurangan serta kesalahan-kesalahan baik itu tata cara penulis ataupun pembahasan di dalamnya.
Untuk itu segenap kritik dan saran sangat penulis harapkan dari pembaca sekalian demi tersempurnanya makalah kami berikutnya. Terima aksih.


DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman Karim, 2002, Ekonomi Mikro Islam, HIT Indonesia, Jakarta.
Jusmaliani dkk, 2005, Kebijakan Ekonomu Dalam Islam, Kreasi Wacana, Jogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar